LAPORAN : BOY PRASETYA – MEDAN
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2), kembali menggelar sidang terhadap terdakwa M Syafii Nasution alias Yung Berland. Agenda kali ini guna mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah Chotib.
Kata Fatah kepada majelis hakim dipimpin Agus Setiawan SH, terdakwa dituntut selama 1 tahun penjara karena terbukti ikut membantu terdakwa Farida Hanum menjual sabu-sabu. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis menunda persidangan hingga pekan depan. Sekadar latar, mantan petinju nasional itu diseret ke pengadilan setelah tim Narkoba Poldasu menangkapnya bersama teman wanitanya, Farida Hanum di Jalan Kertas, kawasan Ayahanda Medan pada 18 September 2012 lalu. Pada saat itu, petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 97 gram seharga Rp 85 juta.
Kala itu, Farida yang merupakan warga Jalan Biduk, Medan Petisah itu meminta diperkenalkan pada Zulham alias Zul Provost. Lalu Yung Berland menemani Farida bertemu Zul Provost di Jalan Gagak Hitam, lalu Farida juga meminta agar ditemani ke Jalan Kertas untuk bertransaksi yang kemudian diketahui bahwa pemesan sabu itu adalah polisi yang sedang menyamar.
Atas kejadian ini, Farida kemudian dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 ke 2 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara Yung Berland juga dijerat pasal yang sama junto Pasal 131 karena mengetahui tapi tidak melaporkan.