Tersangka Ditahan, Korban Malah Disuruh Tebus Mobil ke Penadah

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Empat korban penggelapan meragukan kinerja Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan yang terkesan dugaan ada main mata dengan tersangka yang juga oknum TNI dan juga penadahnya.

banner 336x280

denpomMeski Koptu Sulandi oknum TNI AD dari kesatuan Zidam I/BB telah ditahan oleh Denpom I/5 Medan pada 30 Juli 2015 lalu karena melakukan peggelapan sejumlah mobil, dengan modus rental. Lantas tidak serta merta membuat korbannya puas.

Pasalnya, hingga 4 bulan kasus ini bergulir, namun tidak satu unit mobil pun dapat dikembalikan pihak Denpom I/5 Medan kepada para korban. Padahal tersangkanya sudah ditangkap dan penadahnya sempat dihadirkan. Parahnya lagi, korban dimintai sejumlah uang untuk dapat memiliki mobilnya kembali.

“Masa penyidiknya Serma Zulfan meminta uang pada kami untuk menebus mobil milik kami ke Raja Nasution dengan alasan mobil kami sudah digade sama Raja Nasution. Saat itu kami dijumpakan sama Raja Nasution. Padahal pihak Denpom berhak menyita mobil kami yang ada sama Raja Nasution karena itu kasus penggelapan. Disini nampak ada permainan dari pihak Denpom dengan tersangka Koptu Sulandi dan Raja Nasution sebagai penadah untuk menghilangi mobil kami,” ungkap salah satu korban, Khaldun Amru Nasution (29) warga Jalan Garu II-B Gang Sentosa Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas pada Batak Pos di Medan, Senin (29/11), yang juga diaminkan korban lainnya.

Khaldun mengaku mobil miliknya Daihatsu Xenia 2012 Hitam BK 1291 QW dirental Koptu Suladi dari perantara Romel pada Juni 2015. Sementara korban lainnya Adlin Hasibuan (39) warga Jalan Pancing III Medan Tembung, mobil miliknya Toyota Avanza hitam BK 1364 KV Tahun 2011 digelapkan Koptu Suladi pada Agustus 2015 dan Samidun Situmorang (52) warga Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo I Medan Kota miliknya Mobil Mitsubhisi Strada cr 2.5 GLS BK 8070 XD digelapkan Koptu Suladi pada Juni 2015. Selanjutnya, Binsar Parulian (49) warga Jala Karet Raya Perumnas Simalingkar Linkungan VII Medan Tuntungan mobil miliknya Toyota Avanza hitam metalic BK 1689 QC digelapkan Koptu Suladi pada April 2015.

Koptu Suladi akhirnya ditangkap di Gang Pelita II, Brigjen Katamso pada 30 Juni 2015 oleh Provos Zidam I/BB di rumah temannya Agung setelah dilakukan penjebakan oleh korbannya. Atas permintaan Denpom I/5 Medan Koptu Suladi lalu diserahkan ke pihaknya.

“Kami kalau tau si Koptu Suladi itu orangnya Raja Nasution, kami tak akan kasih rental. Karena kami tau Raja Nasution itu mafia dan sindikat penggelapan mobil dari rentalan. Jadi sebenarnya Raja Nasution itu aktor intelektualnya dan memanfaatkan TNI agar memuluskan niat jahatnya,” beber korban Samidun Situmorang.

Lebih lanjut dikatakanya, dalam kasus Koptu Suladi ada delapan orang korbannya yang membuat laporan ke Denpom I/5 Medan. “Ada delapan korban Koptu Suladi, kami semuanya berjumpa di Denpom. Namun cuma kami berempat yang berani keluhkan kerja Denpom,” ungkapnya dan mengaku saat merental mobil, Koptu Sulandi terlebih dahulu memakai perantara orang sipil untuk memuluskan aksinya dan orang sipil tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Medan.

Kapendam I/BB Kolonel Enoh Solehuddin saat dikonfirmasi wartawan mengaku akan mendalami kasusnya. “Saya belum tau kasusnya, namun saya akan dalami. Yang terpenting apabila nantinya terbukti ada penyimpangan kita akan tindak yang menagani kasusnya,” ungkapnya singkat.

Sementara, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut mengatakan dalam kasus ini seharusnya pihak Denpom I/BB menahan penadah (Raja Nasution) saat datang memenuhi pemanggilan ke Denpom I/BB saat itu, bukan malah memeras korban yang sudah jelas merugi.

“Seharusnya saat penadah itu hadir, pihak Denpom I/BB bisa menahannya dan menyerahkan ke Polisian agar nantinya tidak ada diskriminasi hukum nantinya, bukan malah memeras korban untuk menebus mobil sama penadahnya. Lagian ada apa dengan Denpom I/BB  bisa diatur penadah untuk bisa menebus mobil, padahal pihak Denpom itu sendiri bisa saat itu menyita mobil sebagai barang bukti dan menjadi dasar penahanan tersangkanya. Untuk itu kerja Denpom I/BB dipertanyakan,” ungkapnnya.

  • DEDI
banner 336x280