Terungkap! Uang Keluarga Eks Casis TNI AL asal Nias Dipakai Main Judi Online

banner 468x60

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Cerita seputar tewasnya eks casis Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua di tangan Serda Adan Aryan Marsal kian terang benderang. Ternyata uang yang diterima Serda Adan dari keluarga korban dipakai untuk bermain judi online.

Hal itu terungkap saat Serda Adan diperiksa di Denpom Lanal Nias. Ia mengaku mendapatkan uang Rp 200 juta lebih dari keluarga korban sebelumnya.

banner 336x280

Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan, uang Rp 200 juta lebih itu diterima Serda Adan untuk meloloskan korban saat mengikuti tes calon siswa (casis) Bintara di Lanal Nias tahun 2022 lalu.

“Kalau ke saya ngakunya uang itu dipakai untuk judi online. Cuma lebih dalamnya ke Pom Lantamal II Padang,” kata Afrizal, Senin (1/4/2024).

Ia mengatakan, tidak ada keterangan Serda Adan memakai uang itu untuk mengkonsumsi narkoba. Untuk memastikan itu, Denpom Lanal Nias telah memeriksa urine Serda Adan dan hasilnya negatif narkoba. “Dia negatif narkoba,” sebut Afrizal.

Serda Adan selaku dalang pembunuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lantamal II Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana karena melakukan penipuan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias pada 27 Maret 2024. Serda Adan pun mengaku ternyata telah membunuh Iwan sejak Desember 2022 lalu di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Teks foto: Denpom Lanal Nias mengungkap uang yang diterima Serda Adan dari keluarga eks casis TNI AL dipakai bermain judi online. SUMUTBERITA.com/dok

PENULIS: RED

banner 336x280