Tipu Toni Wijaya Rp 1 Milar Yopie Batubara Jadi Tersangka

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Dua tahun berjalan, akhirnya kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 Miliar yang dilaporkan seorang pengusaha Toni Wijaya ke Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu, menemui titik terang.

banner 336x280

Kedua terlapor yakni Yopie S Batubara selaku Komisaris dan Dulang Nestapa selaku Direktur Utama PT IRA berdasarkan hasil gelar perkara, dijadikan sebagai tersangka, Selasa (6/10/15) kemarin.

yopi“Yopie S Batubara dan Dulang Nestapa sudah kita jadikan tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp1 Miliar,” ujar salah seorang sumber di lingkungan Mapoldasu.

Dijelaskan, kasus penipuan ini bermula sekira tanggal 25 Oktober 2013 lalu. Saat itu, PT IRA menawarkan 5 bidang tanah di Jalan Setia Budi. Saat itu, Direktur Utama Dulang Nestapa, bernegosiasi kepada Toni Wijaya.

“Total 5 bidang tanah itu berdiameter 3600 meter, dengan harga permeternya sebesar Rp2.650.000. Jadi kalau di total, harganya berkisar Rp90 Miliar,” jelas sumber.

Setelah dicapai kesepakatan, Toni Wijaya lantas meminta PT IRA mengurus Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah tersebut, dengan perjanjian bahwa Toni Wijaya akan membayar panjar senilai Rp15 Miliar jika PT IRA selesai membuat Akta Perjanjian Jual Beli (APJB).

“APJB itu sebagai syarat membuat SHGB. Jadi, Toni Wijaya akan membayarnya senilai Rp15 Miliar lebih dahulu,” ujar sumber.

Namun, setelah harga disepakati dan syarat-syarat sudah disetujui oleh Direktur Dulang Nestafa, ternyata saat pembayaran senilai Rp15 Miliar untuk panjar yang dilakukan sekira 5 November 2013, APJB ternyata belum diselesaikan di notaris dengan alasan bahwa PT IRA belum memberikan SHGB tanah itu.

“Notaris tidak bisa membuat APJB, dikarenakan tidak adanya SHGB. Berdasarkan keterangan Dullah Nestafa, ternyata SHGB berada ditangan Yopie S Batubara,” bebernya.

Setelahnya, lantas Toni Wijaya mendatangi kediaman Yopie S Batubara untuk meminta SHGB tersebut. Disinilah Yopie meminta uang senilai Rp1 Miliar untuk penyerahan SHGB tersebut.

“Setelah uang Rp1 Miliar diserahkan, dibuatlah surat tanda terima uang pembayaran tersebut,” terangnya.

Setelah uang diberikan pada tanggal 25 November 2013, Dulang Nestafa membatalkan perjanjian tersebut, dikarenakan tanah itu dijual kepada orang lain dengan harga yang lebih mahal. Sementara, uang yang diberikan kepada Yopie S Batubara tidak kunjung dikembalikan.

Menurut sumber dalam kasus ini, Yopie S Batubara sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan diperiksa kembali dengan kapasitas sebagai tersangka.

  • SOEKRY
banner 336x280