Usai Disekap, 3 Karyawan Indomaret Dipaksa Undurkan Diri

banner 468x60

SIANTAR – SUMBER

Tiga karyawan PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) di Jalan Sippang 2 Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, disekap dari jam 06.30 WIB sampai jam 22.00 WIB oleh supevisor, Joel Pardede, Rabu (7/10). Usai disekap pihak perusahaan, ketiga karyawan Indomaret itu, yakni Heny, Dina dan Nanda dipaksa untuk mengganti ketekoran kas yang terjadi bulan lalu.

banner 336x280

Kamis (8/10) ketiga karyawan PT Indo Marco Prisma Tama ini bersama orangtuanya  mengadukan permasalahan yang dialami mereka. “Kami meminta pihak Dinsosnaker dapat menjamin untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja di peruhasaan Indo Marco
sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” ungkap Harahap, orangtua karyawan.

Heny didampingi Dina karyawan indomaret dan surat hubungan kerja serta SK pengangkatan.
Heny didampingi Dina karyawan indomaret dan surat hubungan kerja serta SK pengangkatan.

Willon Aritonang dari pihak Dinsosnaker yang menerima pengaduan dari karyawan PT Indo Marco atas nama Heni mengatakan, kita sudah menerima pengaduan mereka secara lisan . “Hal ini akan kita tindaklanjuti dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan PT Indo Marco. Adek bersabarlah berikan kami waktu sampai tanggal (15/10/2015),” kata Willon Aritonang.

Sementara, Esron Saragih bagian mediator di Dinas Tenaga Kerja mengatakan, kami dari pihak pemerintah hanya menjembatani. “Tadi secara sepihak sudah mendengar permasalahan yang dialami buruh Indomaret dari PT Indo Marco Prisma Tama. Nanti kalau memang ada pelanggaran berat yang dilakukan pihak perusahaan terhadap buruhnya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, kita dari pihak pemerintah melalui Dinas Sosial dan
Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi. Dalam hal ini kita akan menjamin hak-hak buruh dan kewajibannya. Kita berusaha menciptakan ketenangan dalam bekerja dan ketenangan dalam berusaha,” jelasnya.

“Kepada mereka bertiga dipaksa untuk mengganti ketekoran kas sebesar
Rp2,4 juta dan mereka dipaksa membayar hari itu juga dengan cara memanggil orangtua mereka masing-masing. Soal ketekoran ini juga akan dilaporkan pihak perusahaan ke polisi setelah membuat surat pengunduran diri,” kata Heny Harahap kepada wartawan.

“Memang ada ketekoran kas di Indomaret sebesar Rp700 ribu hingga Rp900 ribu untuk masing-masing karyawan dan dibebankan kepada mereka oleh pihak perusahan memaksakan ini harus dibayar dan harus mengundurkan diri kemudian mereka dipaksa membuat surat pengunduran diri dan akan dilaporkan ke polisi. Kami ditahan di kantor dari mulai jam 6.30 pagi sampai jam 10 malam kemaren. Oleh supervisor Joel Pardede bersama  Simon yang hampir melempar botol kepada mereka,” ungkapnya.

  • ROBERT
banner 336x280