Pengusaha Ucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Polres-DS
LAPORAN : FERRI – STM HILIR
Sejumlah pengusaha Galian C ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang bertugas di Mapolres Deliserdang. Pasalnya, sejumlah pengusaha Galian C yang semula cemas karena puluhan truk dan empat alat berat jenis eskavator milik mereka yang sempat ditahan warga dilokasi salah satu penambangan Galian C yang berlokasi di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, tidak jadi di boyong oleh petugas kepolisian Polres Deliserdang.
Informasi yang dihimpun kru SUMUTBERITA.com, Jumat (25/1) kemarin, sejumlah warga yang mengaku tinggal menetap di Desa tersebut menghentikan aktivitas Galian C dan menahan Puluhan truk jenis roda sepuluh serta empat unit alat berat jenis Eskavator yang sedang menguruk tanah diatas lahan milik PTPN II yang dikabarkan masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai 2005-2028 bernomor 95. Seperti yang dibeberkan Julham Efendi Sipahutar Askep kebun Limau Mungkur PTPN II beberapa waktu lalu.
Saat peyetopan, ratusan warga menghentikan dan menahan puluhan truk yang sudah bermuatan tanah timbun berikut empat unit alat berat jenis Eskavator dengan harapan petugas yang berwenang harus membawa seluruh barang bukti yang dijadikan sebagai alat berlangsungnya aktivitas penambangan tersebut. Seperti penuturan warga disana, jumat (25/1) kemarin.
Selang beberapa saat, petugas Satuan Unit Tipiter Polres Deliserdang dipimpin Ipda Bambang Prayetno SH tiba dilokasi untuk mengamankan situasi. Namun warga heran, walau puluhan truk dan empat eskavator yang sebelumnya ditahan warga, hanya satu unit truk Ber No Pol BK 9625 CG yang diamankan warga dan di boyong ke Mapolres DS. Hal ini membuat warga berang dan kesalkan sikap petugas kepolisian itu.
Terkait masalah itu, Kanit Tipiter Polres DS Ipda Bambang saat dikonfirmasi mengatakan, kita tidak mempunyai cukup perlengkapan untuk membawa semua truk dan Eskavator, selain kita harus harus menyewa trado, supir truk dan operator Beko juga sudah lari, ujar bambang.