Warga “Menjerit”, Hutan Mangrove Disulap Kebun Sawit

banner 468x60

LANGKAT – SUMBER

Hutan mangrove di daerah Pesisir Dusun Klantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat seluas 70 hingga 100 hektare, disulap menjadi kebun sawit. Inilah yang dilakukan seorang pengusaha swoorom Honda terbesar di Stabat bernama Aling.

banner 336x280

Akibat alih pungsi Hutan Mangrove menjadi Perkebunan Kelapa Sawit seperti yang dilakukan Aling, mata pencarian masyarakat yang ada di Desa Pasar Rawa ini sudah mulai berkurang jauh. Apalagi bila memandang tanggul/bendungan hingga ratusan meter lebih mengunakan alat berat beko, agar air asin dari paluh-paluh tidak memasuki areal perkebunan kelapa sawit.

Ketua Rukun Nelayan Kecmatan Gebang, Abu Nawas (hisap rokok) yang ditemani Legiman, Syahrudin dan Dwi, saat meninjau areal milik Aling.
Ketua Rukun Nelayan Kecmatan Gebang, Abu Nawas (hisap rokok) yang ditemani Legiman, Syahrudin dan Dwi, saat meninjau areal milik Aling.

Seperti yang diutarakan Legimin (73), Syahrudin (75) dan Dwi (54) yang saat itu sedang mencari kepiting dipingiran bendungan yang baru saja selesai dikerjakan oleh Aling. Saat ditanya BPB, mereka mengatakan, kami warga disini hanya bisa berdoa, agar pemerintah segera membuka bendungan ini dan mengalihfungsikan kembali lahan yang mau ditanami pohon sawit ini. Sebab, bila dibiarkan oleh pemerintah daerah setiap pengusaha mengalihfungsikan hutan mangrove dan kami mau cari makan dimana?” kata mereka.

Sambung Syahrudin dan Dwi, dulunya hutan mangrove ini ditumbuhi pohon seperti lengada, mata buaya, api-api dan mirih. Berapa banyak bibit-bibit udang, ikan, kepiting yang punah. Kami hanya berfikir bila saat ini saja kami sudah sulit mencari ikan, udang dan kepiting, jadi bagaimana nantinya anak dan cucu–cucu kami, sebutnya.

Abu Nawas mengatakan, untuk kasus perambahan hutan mangrove yang dilakukan Aling  ini sudah kita laporkan ke instansi terkait dan instansi penegak hukum. Namun sampai saat ini belum juga ada tindakan dan seperti kami hanya berpikir penegak hukum tidak berpihak kepada kami. Kami menduga berpihak pada pengusaha mungkin bila saya berkomentar seperti ini akan ditindak. Sementara Aling yang mengalihfungsikan Hutan Mangrove tersebut tidak dikenakan sanksi hukum, Abu.

Kepala Dinas Kehutanan Langkat Supandi Tarigan yang ditemui sedang tidak berada di ruang kerjanya. Saat dihubungi melalui telepon seluler juga tidak aktif dan dikirim pesan singkat juga tidak ada balasan.

  • AMAL
banner 336x280